Didunia
ini banyak sekali bentuk-bentuk negara, dalam postingan kali ini saya akan
paparkan beberapa bentuk negara.
1. Negara Kesatuan
Negara keasatuan ialah suatu negara diman kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemrintahaan di dalam negara itu terdapat pada pemerintahan
pusat yang memiliki kekuasaan di dalam maupun di luar.
Negara kesatuan data persifat sentralisasi apabila seluruh
uruasan permerintahan dipegang langsung oleh perintahan pusat, sedangkan
daerah-daerah bagian hanya tunduk dan mejalankan semua peratuaran dan perintah
yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Bersifat desentralisasi jika pemerintahan pusat memberikan
sebagian dari kekuasaannya kepada daerah-daerah, dengan tujuan agar daerah-daerah
tersebut dapat menjalankan rumah tangganya sendiri. Negara kesatuan dengan
sistem sentralisasi sebagi contoh: Jerman pada masa kekuasaan Hittler,
sedangkan sistem desentralisasi ialah Indonesia.
2.
Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang terdiri dari
beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah
gabungan dari negara-negara bagian tersebut.
Negara-negara bagian meskipun kehilangan kedaulatan
keluarnya, tetapi masing-masing masih merdeka dalam tindakan ke dalam, asal
tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara serikat termasuk membuat
undang-undang dasar sendiri. Contohnya; Amerikas Serikat, Kanada, dan RIS
(Republik Indonesia Serikat 27 Desember sampai dengan 1950 )
3.
Perserikatan Negara
Perserikatan negara pada prinsipnya bukan negara,
melainkan perserikatan saja yang anggotanya terdiri dari negara-negara yang
berdaulat sepenuhnya baik ke dalam maupun
keluar.
Ikatan yang merka selenggarakan berdasarkan suatu
perjanjian kerjasama dalm bidang tertentu misalkan politik, ekonomi, maupun
pertahanan. Contoh: ASEAN,PBB,OPEC, dalan lain sebagainya.
4.
Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa negara yang dikepalai oleh
seorang raja. Ada dua macam Uni yaitu Uni Riil bila negara yang tergabung dalam
uni tersebut mengurusi hubungan dengan luar negeri melalui lembaga milik
bersama, sedangkan Uni Personil apabila negara anggota uni itu tetap mengurus
urusannya sendiri, baik urusan luar maupu urusan ke dalam.
5.
Negara Persemakmuran
Negara persemakmuran adalah bentuk negara yang hanya
da dala sejarah ketatanegaraan Inggris, yakni gabungan negara-negara merdeka
bekas jajahan Inggris yang Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
6.
Proktektorat
Proktektorat ialah suatu negara yang dibawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hal-hal yang diurusi oelh negara
pelindung adalah mengenai hubungan laur negeri, pertahanan, yang biasa
disadarkan pada perjanjian bersama anatar negar pelindung dengan negara yang
dilindungi., namun pada prakteknya urusan negeripun diurus oleh negara
pelindung, jadi bentuk negara ini pada prakteknya sama negara jajahan.
Contohnya: Tunisia dan Maroko bekas protektorat.
7.
Mandat
Mandat merupakan daerah bekas jajahan negara-negar
yang kalah dalam Perang Dunia ke-1. Bekas jajahan negara yang kalah pada PD-1,
seperti Jerman dan Turki diadakan pemerintah perwakilan, dan yang menjadi wali
adalah negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh:Syiria, Libanon, Palestina, Togo, dan Kamerun.
8.
Trustee
Trustee adalah sama dengan negara Mandat, hanya daerah
trustee adalah negara bekas jajahan negara yang kalah padaq PD-2. Perwakilannya
diawasi oleh PBB melalui suatu Dewan Perwakilan (Trusteeship Courcil)