Sabtu, 17 Mei 2014

Bentuk Negara


                Didunia ini banyak sekali bentuk-bentuk negara, dalam postingan kali ini saya akan paparkan beberapa bentuk negara.
1.       Negara Kesatuan
Negara keasatuan ialah suatu negara diman kekuasaan untuk mengurus seluruh pemrintahaan di dalam negara itu terdapat pada pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan di dalam maupun di luar.
Negara kesatuan data persifat sentralisasi apabila seluruh uruasan permerintahan dipegang langsung oleh perintahan pusat, sedangkan daerah-daerah bagian hanya tunduk dan mejalankan semua peratuaran dan perintah yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Bersifat desentralisasi jika pemerintahan pusat memberikan sebagian dari kekuasaannya kepada daerah-daerah, dengan tujuan agar daerah-daerah tersebut dapat menjalankan rumah tangganya sendiri. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi sebagi contoh: Jerman pada masa kekuasaan Hittler, sedangkan sistem desentralisasi ialah Indonesia.
2.       Negara Serikat
Negara serikat adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian tersebut.
Negara-negara bagian meskipun kehilangan kedaulatan keluarnya, tetapi masing-masing masih merdeka dalam tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara serikat termasuk membuat undang-undang dasar sendiri. Contohnya; Amerikas Serikat, Kanada, dan RIS (Republik Indonesia Serikat 27 Desember sampai dengan 1950 )
3.       Perserikatan Negara
Perserikatan negara pada prinsipnya bukan negara, melainkan perserikatan saja yang anggotanya terdiri dari negara-negara yang berdaulat sepenuhnya baik ke dalam maupun  keluar.
Ikatan yang merka selenggarakan berdasarkan suatu perjanjian kerjasama dalm bidang tertentu misalkan politik, ekonomi, maupun pertahanan. Contoh: ASEAN,PBB,OPEC, dalan lain sebagainya.

4.       Uni
Uni adalah gabungan dari beberapa negara yang dikepalai oleh seorang raja. Ada dua macam Uni yaitu Uni Riil bila negara yang tergabung dalam uni tersebut mengurusi hubungan dengan luar negeri melalui lembaga milik bersama, sedangkan Uni Personil apabila negara anggota uni itu tetap mengurus urusannya sendiri, baik urusan luar maupu urusan ke dalam.
5.       Negara Persemakmuran
Negara persemakmuran adalah bentuk negara yang hanya da dala sejarah ketatanegaraan Inggris, yakni gabungan negara-negara merdeka bekas jajahan Inggris yang Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
6.       Proktektorat
Proktektorat ialah suatu negara yang dibawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hal-hal yang diurusi oelh negara pelindung adalah mengenai hubungan laur negeri, pertahanan, yang biasa disadarkan pada perjanjian bersama anatar negar pelindung dengan negara yang dilindungi., namun pada prakteknya urusan negeripun diurus oleh negara pelindung, jadi bentuk negara ini pada prakteknya sama negara jajahan. Contohnya: Tunisia dan Maroko bekas protektorat.
7.       Mandat
Mandat merupakan daerah bekas jajahan negara-negar yang kalah dalam Perang Dunia ke-1. Bekas jajahan negara yang kalah pada PD-1, seperti Jerman dan Turki diadakan pemerintah perwakilan, dan yang menjadi wali adalah negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Liga Bangsa-Bangsa. Contoh:Syiria, Libanon, Palestina, Togo, dan Kamerun.
8.       Trustee
Trustee adalah sama dengan negara Mandat, hanya daerah trustee adalah negara bekas jajahan negara yang kalah padaq PD-2. Perwakilannya diawasi oleh PBB melalui suatu Dewan Perwakilan (Trusteeship Courcil)


               

Jumat, 16 Mei 2014

Arti Proklamasi

PROKLAMASI

        Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
        Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalm tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta     


  
         Diatas adalah teks proklamasi yang dibaca oleh presiden pertama kita Soekarno untuk menyatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia. Mungkin teks proklamasi ini sudah kita hafal diluar kepala tapi apakah kita tahu makna/arti yang terkandung didalamnya?.Setidaknya ada dua makna yang terkandung didalam proklamasi ini, yaitu:
  • Makna/arti dari segi politik 

 Dari segi politik proklamasi memiliki arti, bahwa mulai saat itu Bangsa Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan sekaligus mendirikan Negara Republik Indonesia yang merdeka berdaulat adil dan mamur. Dengan ini Indonesia dapat mengekspos kedunia luar dengan tujuan untuk menciptakan hubungan internasional. 

  • Makna/arti dari segi hukum/yuridis
Detik penjebolan tertib hukum kolonial sekaligus detik tertib hukum nasional dalam wadah negara keastuan Rebulik Indonesia yang merdeka berdaulat adil dan makmur.


Semoga dapat bermanfaat